Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Insentif Nakes Covid-19 Harus Dikecualikan dari Pengurangan

Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi, mengatakan tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 harus dikecualikan dari pengurangan insentif. Nakes yang tangani Covid-19 juga harus dihindari dari segala bentuk pemotongan akibat realokasi anggaran.

“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan,” kata Intan di Jakarta, Kamis (4/2).

Namun demikian, ia mengatakan, pemerintah harus memastikan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan tepat sasaran. Yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien Covid-19.

“Dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktik atau dokter yang tidak menerima pasien Covid-19 tapi menerima insentif,” kata politikus PAN itu.

Intan mengemukakan, insentif yang diterima nakes sebenarnyatidak sebanding dengan pengorbanan mereka selama menangani pasien Covid-19. “Pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah memperpanjang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga Desember 2021 namun mengurangi besarannya. Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani 1 Februari 2021, besaran insentif per orang per bulan untuk dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta.

Sebelumnya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani 27 April 2020, insentif per orang per bulan bagi dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

Sumber: https://republika.co.id/berita/qo09ck328/insentif-nakes-covid19-harus-dikecualikan-dari-pengurangan

Terbaru

3 Cara Teknologi AI Bisa Membantu UMKM

Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan kita, termasuk dalam dunia bisnis. Salah satu sektor yang dapat merasakan manfaat

Terkait