Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

PAN Minta Pemerintah Anulir Keputusan Pemotongan 50% Insentif Tenaga Kesehatan

Hj Intan Fauzi, SH, LL.M Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN Dapil Jabar VI, Kota Depok dan Kota Bekasi

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi meminta pemerintah menganulir keputusan pengurangan atau pemotongan 50% insentif bagi tenaga kesehatan.

Demikian halnya santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan.

“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif tersebut. Mereka harus dikecualikan dari segala bentuk pemotongan atau refocussing atau realokasi anggaran,” ujar Intan di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional tersebut, keputusan yang dibuat tidak elok di tengah para tenaga kesehatan berjuang dan berkorban untuk merawat para pasien Covid-19.

Intan menegaskan, para tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam melawan Covid-19.

“Bahkan jika dibandingkan dengan pengorbanan yang mereka lakukan, insentif yang diterima tidak sebanding. Jadi, pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 baik di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan,” ujar Intan.

Intan berharap pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan dapat tepat sasaran.

Mereka yang mendapat insentif dan santunan, kata Intan, harus benar-benar berinteraksi langsung dengan pasien Covid-19.

“Jadi, pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan harus tepat sasaran yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien Covid-19, dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien Covid-19, tetapi menerima insentif,” ucap Intan.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 pada 2021.

Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021, ditetapkan insentif dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, perawat Rp 3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta.

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/728315/pan-minta-pemerintah-anulir-keputusan-pemotongan-50-insentif-tenaga-kesehatan

Terbaru

3 Cara Teknologi AI Bisa Membantu UMKM

Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan kita, termasuk dalam dunia bisnis. Salah satu sektor yang dapat merasakan manfaat

Terkait