BEKASI-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melihat kembali Perjanjian Kerja Sama (OKS) yang telah dibuat antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah DKI Jakarta yang ada di Bantargebang Kota Bekasi.
Perjanjian itu berisikan pemanfaatan dan pengolaan TPST Bantar Gebang serta pengolaan dampak lingkungnya.
Perjanjian itu telah diperbarui pada 2016 lalu bersama dengan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kami ada perjanjian kerja sama, lihat baca saja. Ada poin-poin kerja sama yang diikat dalam bentuk perjanjian kerja sama. Jadi, sama-sama mempunyai tanggung jawab di dalam perjanjian itu,” kata pria akrab disapa Pepen itu, Sabtu (20/10).
Pepen meminta perhatian lebih dari Pemprov DKI Jakarta ke Kota Bekasi. Pasalnya, selama ini, DKI membuang sampah hingga 7.000 ton setiap hari ke Bantargebang.
“Ada hak dan kewajiban yang harus sama-sama dijalankan dalam perjanjian tersebut. Kota Bekasi bukan pembantunya DKI, jadi harus sama-sama menghormati,” seru Pepen.
Dalam poin perjanjian kerja sama, kata dia, ada dua kewajiban DKI. Di antaranta memberikan bantuan hibah kompensasi kepada wilayah Bantargebang dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp 900 ribu kepada 18 ribu keluarga di sana, serta pembangunan infrastuktur, dan rehabilitasi lingkungan di sana. Total DKI tahun ini memberikan Rp 196 miliar.
“Ada kewajiban kemitraan, ini yang sudah enggak jalan. Kami belum menerima dana hibah dalam bentuk kemitraan. Tahun-tahun sebelumnya DKI selalu mengucurkan itu. Seperti pembangunan jembatan Jatiwaringin, jembatan Cipendawa, pelebaran jalan Jatiasih, dan lainnya,” jelas dia
Bahkan Pepen mengakui buntut dari mandeknya kerja sama ini, sempat melakukan pengadangan puluhan truk sampah milik DKI Jakarta yang diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani selepas keluar tol Bekasi Barat maupun Jalan Sudirman, dekat Stadion Bekasi.
“Mungkin salah satunya (pengadangan truk) karena dana hibah kemitraan tidak turun. Tapi tentang hak dan kewajiban, kewajiban DKI apa terhadap kota apa, kewajiban kota terhadap DKI apa. Sekarang kota kan sudah diberikan fasilitas, kendaraan compactor yang harus lewat (Kota Bekasi) hanya siang hari, tapi kenyataannya (truk sampah DKI) tidak menggunakan compactor juga pada siang. Kami tidak permasalahnya. Kalau seperti ini ya kami kembali ke aturan awal soal jam operasional,” tandasnya.
sumber: www.pojokbekasi.com