“Pembahasan RUU SDA sampai Desember 2018, sudah memasuki tahap sinkronisasi. Namun, sampai saat ini, belum ada lanjutan lagi, karena kesibukan anggota DPR RI menghadapi pemilu,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fitriana Fauzi, pada diskusi “Dialektika: RUU SDA Pro-Rakyat atau Pro-Bisnis” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut Intan, semula DPR RI dan Pemerintah sepakat dapat menyelesaikan pembahasan RUU SDA, pada Januari 2019. Namun, dengan kesibukan para anggota DPR RI di daerah pemilihannya masing-masing, dalam menghadapi pemilu 2019, membuat pembahasan RUU SDA menjadi molor.

Kendati demikian, Intan memastikan pembahasan RUU SDA ini, harus sudah selesai dan disetujui menjadi undang-undang sebelum September 2019.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, sebelumnya, UU SDA yang berlaku sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan judicial review.

DPR RI bersama Pemerintah, kata dian saat ini menyusun RUU SDA lagi yang aturannya didasarkan pada pasal 33 UUD NKRI 1945, yakni sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Bicara soal substansi pembahasan, menurut Intan, dalam pembahasan RUU SDA membahas aturan soal pemanfaatan air ada keberpihakan kepada rakyat, sesuai pasal 33 UUD NKRI 1945.

Menurut dia, dalam RUU SDA akan mengatur, penguasaan dan pengelolaan air dilakukan oleh negara, untuk akses kebutuhan rakyat.”Jalur distribusi air dikuasai oleh negara,” katanya.

Namun, pemanfaatan air, kata dia, dapat dilakukan oleh pemerintah dan swsta. “Pemanfaatan air, seperti dimanfaatkan untuk korporasi dan air dalam kemasan,”pungkasnya.