Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Dukung RUU TPKS, Intan Fauzi: Pencegahan Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Bersama

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan disahkan menjadi undang-undang. Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (8/12/2021), Juru Bicara Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, RUU TPKS adalah momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.

“RUU TPKS adalah momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh. Inilah momentum penting negara hadir menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Intan, dikutip dari siaran pers, Rabu.

“Oleh karena itu Fraksi PAN DPR RI menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU TPKS ini harus dapat mengatur secara eksplisit hal-hal terkait penanganan kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, perlindungan korban, rehabiltasi pelaku dan pemulihan korban,” kata Intan, Legislator Dapil Kota Bekasi dan Depok. Berkaitan dengan korban kekerasan seksual, Fraksi PAN DPR RI memandang perlu penghapusan stigma terhadap korban untuk melibatkan partisipasi masyarakat sehingga korban merasa dilindungi dan diterima di dalam pergaulan sosial.

“Pencegahan kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita bersama dan perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga dan segenap lapisan masyarakat,”ujarnya.

Dia juga menegaskan Fraksi PAN menilai bahwa pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak seharusnya diatur di dalam RUU TPKS ini.

“Fraksi PAN DPR RI menilai kekerasan seksual terhadap anak harus diatur dalam RUU TPKS ini. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat norma dan aturan yang sudah ada di dalam UU tentang Perlindungan Anak. Dalam kaitan itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang sudah ada,’ lanjutnya. Terakhir, Fraksi PAN berpandangan bahwa Pencegahan Kekerasaan Seksual dan perlindungan korban harus tetap pada koridor penegakan hukum dan moral agama yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama, tegas Intan Fauzi.

“Pancasila harus menjadi landasan dalam berbagai upaya pencegahan yang dilakukan berbagai pihak, baik pemerintah, korporasi, organisasi maupun masyarakat dan individu,” tutup Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional ini. (ed)

Terbaru
Terkait