JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Dalam Pergub 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ada sejumlah segmen jalan yang tidak akan terkena penindakan.
Berikut segmen jalan yang dimaksud:
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan Gatot Subroto sampai dengan gerbang Tol Slipi 1.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Jalan Anggrek Nelimurni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan Gerbang Tol Slipi 2.
- Jalan Gatot Subroto
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
- Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai dengan simpang Kuningan.
- Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
- Jalan Pejompongan Raya sampai dengan Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai dengan akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Jalan Taman Patra sampai dengan Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
- Jalan MT Haryono
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai dengan Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai dengan Jalan Pancoran Timur II.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai dengan Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai dengan simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Jalan DI Panjaitan
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai dengan Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai dengan Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai dengan Jalan Bekasi Barat.
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
- Simpang Jalan Pulomas Utara sampai dengan Gerbang Tol Cempaka Putih.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utam Kayu Raya sampai dengan Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai dengan Jalan Bekasi Timur Raya.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
- Jalan Bekasi Barat sampai dengan Gerbang Tol Jatinegara.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Ahmad Yani-Jalan Utan Kayu Raya.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai dengan Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
Perluasan ganjil-genap diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, yakni mulai pukul 06.00-10.00dan 16.00-20.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.