BEKASI-Sejumlah karyawan PT Pratama Prima Baja Tama (PPBT) yang berlokasi di wilayah kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, mengeluhkan nasibnya pada anggota DPR RI, Intan Fitriana Fauzi.
Wanita yang juga akan mencalonkan kembali sebagai Caleg DPR RI 2019 ini memang bukan di Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan mengaku tetap akan menyampaikan aspirasi para karyawan tersebut dengan Komisi IX DPR RI.
“Saya kan di Komisi V. Dan aspirasi mereka (karyawan) merupakan Tupoksi Komisi IX yang menangani masalah ketenagakerjaan. Namun karena mereka ada di Kota Bekasi yang merupakan daerah pemilihan (Dapil) saya. Ya pasti saya sampaikan dan perjuangkan.Tugas wakil rakyat kan salah satunya memonitor dan mengawal semua peraturan pemerintah. Berdasarkan pemikiran ini, ya kita perjuangkan aspirasi mereka.”
ucap Intan dihadapan para karyawan yang juga tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia(PPMI) Kota Bekasi.
Dalam surat aspirasinya DPC PPMI kota Bekasi menceritakan pelanggaran hak-hak normatif yang di lakukan oleh manejemen PT. Pratama Prima Baja Tama seperti:
- tidak membayar upah/dibawah upah minimum kota Bekasi (UMK).
- Status kerja tidak jelas
- Hak cuti tidak diberikan
- Jam kerja melebihi dari 7 jam dalam sehari
- Jam lembur tidak dibayar
- K3 (Keselamatan, Kenyamanan Kesehatan) tidak ada,
- Penahanan ijazah/ surat nikah /surat motor.
- PHK sepihak terhadap pengurus dan anggota sebanyak 70 orang pada saat melakukan hak mogok kerja.
“Kami pernah bertemu dengan pimpinan komisi IX. Bpk Saleh Daulay.dari Fraksi PAN beserta jajarannya. Saat itu semua berkas barang bukti sudah kami serahkan ke staf ahli Komisi IX Bapak Wahab.untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut.”ungkap Ketua DPC PPMI Kota Bekasi, Ansori.
Ansori juga meminta anggota DPR RI dari Dapil Kota Bekasi, Hj. Intan Fitriana Fauzi mau membantu mengawal aspirasi pihaknya.
“Kami minta tolong agar bisa membantu mengawal kasus ini di komisi IX,karena kami adalah sahabat ibu Intan di kota Bekasi.”harapnya.
Kasus-kasus ketenagakerjaan di Kota Bekasi kerap terjadi. Inilah peran pemerintah daerah terutama Dinas Tenagakerja (Disnaker) untuk lebih pro aktif lagi menjadi fasilitator antara pihak karyawan dengan perusahaan. Sehingga kejadian serupa dapat diminimalisir.
Sumber: INIJABAR.COM