Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Intan Fauzi: Saya Akan Berjuang Menganulir Kebijakan Pemotongan Insentif Nakes

Hj Intan Fauzi, SH, LL.M, Anggota DPR RI, Komisi IX, Fraksi PAN


JAKARTA-Anggota DPR RI Komisi IX Intan Fauzi meminta pengecualian terhadap para tenaga kesehatan (Nakes) agar tidak dipotong insentifnya sebagai akibat kebijakan realokasi anggaran oleh pemerintah.

Alasannya, para Nakes saat ini tengah berjibaku dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan,” kata Intan di Jakarta Kamis (4/2/2021).

Perkembangan terkini, konon pemotongan insentif kepada Nakes yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 dibatalkan setelah munculnya berbagai pergolakan terhadap kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Intan mengingatkan agar pemerintah memastikan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan harus tepat sasaran, yakni para nakes dan dokter yang bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19, baik itu berinteraksi maupun merawat.

“Dengan kata lain, bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien Covid-19 tapi menerima insentif,” tegas politikus PAN, sembari menambahkan, insentif tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan para Nakes yang menangani pasien Covid-19 selama ini.

“Pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan,” tegas Intan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani 27 April 2020, menjelaskan insentif per orang per bulan bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Kemudian, jumlah insentif tersebut sempat berubah berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 dengan rincian besaran insentif per bulan tiap orangnya yakni Rp7,5 juta untuk dokter spesialis, Rp6,250 juta untuk PPDS, Rp5 juta untuk dokter umum dan gigi, Rp3,750 juta untuk bidan dan perawat, serta Rp2,5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya.

Terbaru
Terkait