Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Pernah Disomasi, Zulhasan Ajak Masyarakat Lawan LGBT

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan didampingi anggota Fraksi PAN DPR, Eko Hendro Purnomo, Ketua DPP PAN, Intan Fitriana Fauzi dan Wakil Ketua Umum PUAN, Futri Zulya Savitri

JAKARTA-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan perlawanan guna membendung penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Partisipasi masyarakat dalam menolak LGBT ini sangat penting mengingat gerakan LGBT ini disokong oleh sponsor dengan dukungan dana yang sangat besar.

Bahkan, tokoh yang disapa Zulhasan ini mengaku pernah disomasi oleh sejumlah oknum, lantaran menantang masalah LGBT.

“Saya disomasi lantaran menentang LGBT, karena dianggap melanggar HAM,” kata Zulkifli Hasan  kepada wartawan di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (29/12).

Ketua Umum PAN itu pun mengaku paling lantang menyuarakan perlawanan terhadap LGBT, termasuk membuka aliran dana dalam jumlah yang besar untuk melobi Non Government Organisation (NGO).

“Saya paling lantang menyuarakan masalah ini. Ada lobi-lobi dengan dana besar ke NGO soal masalah LGBT ini. Di Amerika, pergerakan masalah ini sangat luar biasa,” terangnya.

Untuk itu, Zul Hasan meminta agar semua pihak sama-sama melawan masalah LGBT ini.

“Kita menghadapi penyakit sosial dan masalah LGBT  ini harus kita lawan bersama-sama. Itu sangat bahaya buat kita,” ajak Zulhas.

Memang, kehadiran LGBT ini pernah ditantang secara keras oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Namun, langkah tegas Zul Hasan itu berakhir dengan langkah somasi oleh pihak-pihak pendukung LGBT, dengan dalih melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK)  menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12) lalu.

Diketahui juga, dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Menurut MK, hal tersebut  berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana. Artinya, secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Namun, Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.

 

Terbaru
Terkait