Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Tugas & Wewenang KPU dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang PEMILU

Tugas & Wewenang KPU
Tugas & Wewenang KPU

Tugas & Wewenang KPU dijelaskan secara rinci dan detil dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU, mencakup tentang pembentukan KPU diberbagai tingkatan, hingga syarat menjadi anggota KPU.

Anda bisa membaca artikel terkait dengan UU Pemilu lainnya melalui link dibawah ini:

 

Tugas & Wewenang KPU bisa anda lihat dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 12, 13 dan 14

Persyaratan menjadi anggota KPU bisa anda lihat dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 21

Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU bisa anda lihat dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 22 hingga 39.

BAB I

KPU

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 6

KPU terdiri atas:

  1. KPU;

  2. KPU Provinsi;

  3. KPU Kabupaten/Kota;

  4. PPK;

  5. PPS;

  6. PPLN;

  7. KPPS; dan

  8. KPPSLN.

 

Pasal 7

  1. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

  3. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

 

Bagian Kedua

Kedudukan,Susunan,dan Keanggotaan

Pasal 8

  1. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

  2. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

  3. KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota.

  4. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.

 

Pasal 9

  1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

  2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.

  3. Dalam menjalankan tugasnya:

  1. KPU dibantu oleh sekretariat jenderal;

  2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

  1. Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU.

 

Pasal 10

  1. Jumlah anggota:

  1. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

  2. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan

  3. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

  1. Penetapan jumlah anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

  2. Jumlah anggota KPU provinsi dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada-ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

  3. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

  4. Ketua KPU, ketua KPU provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.

  5. Setiap anggota KPU, anggota KPU provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

  6. Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

  7. Jabatan Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

  8. Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

 

Pasal 11

  1. Ketua KPU mempunyai tugas:

  1. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;

  2. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;

  3. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan

  4. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.

  1. Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.

 

Bagian Ketiga

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU

Pasal 12

KPU bertugas:

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

  2. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

  3. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;

  4. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;

  5. menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;

  6. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

  7. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi  hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;

  8. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;

  9. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;

  10. menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

  12. melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

 

Pasal 13

KPU berwenang:

  1. menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

  2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;

  3. menetapkan peserta Pemilu;

  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

  5. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

  6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;

  7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ;

  8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;

  9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;

  10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

  11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan

  12. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

KPU berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;

  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;

  6. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;

  8. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

  9. menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

  10. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;

  11. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  13. melaksanakan putusan DKPP; dan

  14. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas & Wewenang KPU Provinsi

 

Paragraf 2

KPU Provinsi

Pasal 15

Tugas KPU Provinsi:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;

  4. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU;

  5. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

  6. merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

  7. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

  8. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

  9. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;

  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 16

KPU Provinsi berwenang:

  1. menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;

  2. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

  3. menerbitkan keputusan KPU provinsi unhtu mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;

  4. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 17

KPU Provinsi berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

  4. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. menyampaikan laporan pertanggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;

  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensl arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  7. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;

  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU provinsi;

  10. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;

  11. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;

  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  13. melaksanakan putusan DKPP; dan

  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas & Wewenang KPU Kabupaten/Kota

Paragraf 3

KPU Kabupaten/Kota

 

Pasal 18

KPU Kabupaten / Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupatern/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19

KPU Kabupaten/ Kota berwenang:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20

KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

  4. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota;

  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  13. melaksanakan putusan DKPP; dan

  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

UU No. 7 Tahun 2017 tentang KPU

Bagian Keempat

Persyaratan

 Pasal 21

  1. syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota

  3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus l945;

  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

  6. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

  7. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

  1. Dalam hal calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

UU No. 7 Tahun 2017 tentang KPU

Bagian Kelima

Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1

KPU

 Pasal 22

  1. Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

  2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.

  3. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;  

  2. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan

  3. 4 (empat) orang unsur masyarakat.

  1. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;

  2. memiliki kredibilitas dan integritas;

  3. memahami permasalahan Pemilu;

  4. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan

  5. tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.

  1. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

  2. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.

  3. Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

  4. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

 

Pasal 23

  1. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

  3. Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

  1. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU melalui media massa nasional;

  2. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;

  3. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

  4. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

  5. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

  6. melakukan tes psikologi;

  7. mengumumkan melalui media massa nasional daftar PUma bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

  8. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

  9. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan

  10. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

  1. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

  2. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

 

Pasal 24

  1. Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU.

  2. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

 

Pasal 25

  1. Pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari presiden.

  2. DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

  3. DPR menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KPU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU terpilih.

  4. Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.

  5. Penolakan terhadap calon anggota KPU oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harrya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

  6. Pengajuan kembali calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.

  7. Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR.

  8. DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7).

 

Pasal 26

  1. Presiden mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KPU terpilih.

  2. Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Paragraf 2

KPU Provinsi

Pasal 27

  1. KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

  2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

  3. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

  4. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.

  5. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

  6. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerj terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.

  7. Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

  8. Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU.

 

Pasal 28

  1. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantuoleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

  3. Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

  1. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;

  2. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi;

  3. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

  4. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

  5. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

  6. melakukan serangkaian tes psikologi.

  7. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;  

  8. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

  9. menetapkan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

  10. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

  1. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

 

Pasal 29

  1. Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

  2. Nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

 

Pasal 30

  1. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1).

  2. KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

  3. KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU Provinsi terpilih.

  4. Pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU provinsi dari tim seleksi.

  5. Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU.

 

Paragraf 3

KPU Kabupaten/Kota

 

Pasal 31

  1. KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

  2. Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten / Kota pada setiap kabupaten / kota.

  3. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

  4. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

  5. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

  6. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

  7. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.

  8. Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

  9. Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno KPU.

 

Pasal 32

  1. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

  3. Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

  1. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

  2. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

  3. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

  4. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/ Kota;

  5. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

  6. melakukan tes psikologi;

  7. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk

  8. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

  9. menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan-nya dalam rapat pleno; dan

  10. menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota  sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

  1. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

 

Pasal 33

  1. Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

  2. Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

 

Pasal 34

  1. KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KPUKabupaten/Kota terpilih.

  2. Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

  3. Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.

 

Paragraf 4

Sumpah/Janji

 

Pasal 35

  1. Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh presiden.

  2. Pelantikan anggota KPU provinsi dilakukan oleh KPU.

  3. Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

 

Pasal 36

  1. Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.

  2. Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut.

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwasaya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

 

Paragraf 5

Pemberhentian

 

Pasal 37

  1. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

  1. meninggal dunia;

  2. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; atau

  3. diberhentikan dengan tidak hormat.

  1. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

  1. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

  2. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

  3. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;

  5. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

  6. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

  1. anggota KPU diberhentikan oleh Presiden;

  2. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KPU; dan

  3. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU.

  1. Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Pprovinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

  1. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

  2. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi ututan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

  3. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

 

Pasal 38

  1. Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

  1. pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

  2. rekomendasi dari DPR.

  1. Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

  2. Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan DKPP.

  4. Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

 

Pasal 39

  1. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:

  1. menjadi terdakwa dalam perkara diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  2. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

  3. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

  1. Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

  2. Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

  1. Presiden untuk anggota KPU;

  2. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

  3. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

  1. Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota aktif kembali.

  2. Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

  3. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

  4. Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Dalam melaksanakan Tugas & Wewenang KPU, KPU dibekali sebuah mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam UU no & 2017 tentng PEMILU

Bagian Keenam

Mekanisme Pengambilan Keputusan

 Pasal 40

Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

Pasal 41

  1. Jenis rapat pleno KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. rapat pleno tertutup; dan

  2. rapat pleno terbuka.

  1. Pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

  2. Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

 

Pasal 42

  1. Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

  2. Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU yang hadir.

 

Pasal 43

  1. Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

  1. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

  2. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

  1. Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

  1. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang hadir;

  2. jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang hadir.

 

Pasal 44

  1. Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

  1. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlh 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;

  2. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;

  1. Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten /Kota sah dalam hal:

  1. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir.

  2. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, disetujui oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir.

 

Pasal 45

  1. Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam.

  2. Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

  3. Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara.

 

Pasal 46

  1. Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.

  2. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

  3. Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.

  4. Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

 

Pasal 47

  1. Ketua wajib menandatangani penetapan hasil pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

  2. Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.

  3. Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.

 

UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya mengatur tentang Tugas & Wewenang KPU saja, tapi juga mengatur tentang pertanggungjawaban dan pelaporan KPU

Bagian Ketujuh

Pertanggungiawaban dan pelaporan

 Pasal 48

  1. Dalam menjalankan tugasnya, KPU:

  1. melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya.

  1. Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu.

 

Pasal 49

  1. Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU.

  2. KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.

 

Pasal 50

  1. Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.

  2. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi.

 

UU No. 7 Tahun 2017 tentang KPU

Bagian Kedelapan

Panitia Pemilihan

Paragraf I

PPK

 

Pasal 51

  1. PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan.

  2. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

  3. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

  4. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua)bulan setelah pemungutan suara.

 

Pasal 52

  1. Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

  2. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

  3. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

  4. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.

  5. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

 

Pasal 53

  1. PPK bertugas:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

  2. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

  3. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

  4. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

  5. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. PPK berwenang:

  1. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  3. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. PPK berkewajiban:

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

  3. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

  4. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 2

PPS

 Pasal 54

  1. PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa.

  2. PPS berkedudukan di kelurahan/desa.

  3. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

  4. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

 

Pasal 55

  1. Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

  2. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

  3. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

 

Pasal 56

PPS bertugas:

  1. mengumumkan daftar pemilih sementara;

  2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

  3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

  4. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

  5. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

  7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

  9. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 57

PPS berwenang:

  1. membentuk KPPS;

  2. mengangkat Pantarlih;

  3. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 58

PPS berkewajiban:

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

  2. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;

  6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

  7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 3

KPPS

Pasal 59

  1. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini;

  2. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;

  3. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.

  4. Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

  5. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

  6. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

 

Pasal 60

KPPS bertugas:

  1. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

  2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

  4. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  6. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 61

KPPS berwenang:

  1. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 62

KPPS berkewajiban:

  1. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

  2. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  4. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

  5. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui  PPS pada hari yang sama;

  6. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf4

PPLN

 Pasal 63

  1. PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

  2. Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

  3. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atasusul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

  4. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas merangkap anggota dan anggota.

 

Pasal 64

PPLN bertugas:

  1. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

  2. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

  3. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;

  4. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

  5. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;

  6. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

  7. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

  9. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 65

PPLN berwenang:

  1. membentuk KPPSLN;

  2. menetapkan daftar pemilih tetap;

  3. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  4. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 66

PPLN berkewajiban:

  1. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

  2. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

  3. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  4. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 5

KPPSLN

 Pasal 67

  1. Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

  2. Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama ketua KPU.

  3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU.

  4. Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

 

Pasal 68

KPPSLN bertugas:

  1. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;

  2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

  4. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;

  5. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN;

  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan

  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 69

KPPSLN berwenang:

  1. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;

  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU; dan

  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 70

KPPSLN berkewajiban:

  1. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

  2. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

  3. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

  4. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan

  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU.

 

Paragraf 6

Persyaratan

 Pasal 72

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; dan

  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Paragraf 7

Sumpah Janji

Pasal 73

  1. Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.

  2. Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

 

Paragraf 8

Pemberhentian

 

Pasal 74

  1. Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

  1. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

  2. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

  3. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

  5. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

  6. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

  2. Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

  3. Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

  4. Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

 

Salah satu Tugas & Wewenang KPU adalah membuat Peraturan & Keputusan KPU, proses pembuatannya sendiri tidak mudah dan memerlukan koordinasi dengan DPR dan Pemerintah.

Bagian Kesembilan

Peraturan dan Keputusan KPU

 

Pasal 75

  1. Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU.

  2. Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

  3. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU.

  4. Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

 

Pasal 76

  1. Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

  2. Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

  4. Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

  5. Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan dalam membantu menjalankan Tugas & Wewenang KPU, maka KPU akan dibantu oleh kesekretariatan yang tugasnya secara detil bisa anda lihat dalam pasal berikut ini

UU No. 7 Tahun 2017 tentang KPU

Bagian Kesepuluh

Kesekretariatan

Paragraf 1

Susunan

 Pasal 77

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

 

Pasal 78

  1. Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.

  2. Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

 

Pasal 79

  1. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

  2. Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

  3. Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU.

  4. Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

  5. Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

 

Pasal 80

  1. Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi.

  2. Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Provinsi.

 

Pasal 81

  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

  2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.

 

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Pasal 83

Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 84

Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

 

Paragraf 2

Tugas dan Wewenang

 

Pasal 85

Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

Pasal 86

  1. Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

  2. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;

  3. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

  4. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

  5. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU;

  6. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

  7. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

  2. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

  4. memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

  1. menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;

  2. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

  3. mengelola barang inventaris KPU.

  1. Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 87

  1. Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

  2. memberikan dukungan teknis administratif;

  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

  4. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;

  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

  2. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

  1. menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;

  2. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

  3. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.

  1. Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 88

  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

  2. memberikan dukungan teknis administratif;

  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

  4. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;

  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/ Kota;

  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten/Kota; dan

  7. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

  2. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;

  2. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

  3. mengelola barang inventaris KPU lfubupatenlKota.

  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikianlah Tugas & Wewenang KPU yang tertulis dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
silahkan disebarluaskan sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.

#PendidikanPolitik #SadarPolitik #MelekPolitik #IntanFauzi

Anda bisa mendowload UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari link dibawah ini.

Link Download UU No. 7 Tahun 2017 (590 hal) dalam format PDF

Terbaru

3 Cara Teknologi AI Bisa Membantu UMKM

Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan kita, termasuk dalam dunia bisnis. Salah satu sektor yang dapat merasakan manfaat