Apakah Anda tahu apa itu UMKM? Singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM merupakan kelompok usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia. UMKM berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan menyeimbangkan struktur perekonomian.
Mari kita bahas pengertian, kriteria, dan tujuan UMKM yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2008.
Pengertian UMKM
Menurut UU No 20 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3), UMKM didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha besar¹.
Kriteria UMKM
Berikut adalah kriteria UMKM berdasarkan UU No 20 Tahun 2008, Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3):
- Usaha Mikro:
- Kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Usaha Kecil:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.
Tujuan UMKM
Lalu, apa tujuan dari UMKM? UU No 20 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) menetapkan tujuan UMKM sebagai berikut¹:
- Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Dengan mendorong pertumbuhan UMKM, diharapkan perekonomian Indonesia dapat tumbuh secara merata di berbagai sektor dan wilayah.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Melalui dukungan yang tepat, UMKM dapat mengoptimalkan potensi mereka, meningkatkan kualitas produk dan layanan, serta menghadapi persaingan dengan lebih baik.
- Meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Dengan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk berkembang, diharapkan mereka dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat perekonomian nasional.
Dalam era digital saat ini, penting bagi UMKM untuk memanfaatkan teknologi dan internet guna memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah memberikan berbagai program dan fasilitas untuk mendukung UMKM dalam menghadapi tantangan dan mengoptimalkan potensi mereka.
Sebagai kontributor penting dalam perekonomian Indonesia, UMKM memainkan peran yang tidak boleh diabaikan. Melalui UU No 20 Tahun 2008, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, serta menciptakan lingkungan yang mendukung bagi usaha kecil dan menengah.
Jadi, mari kita bersama-sama mendukung dan mempromosikan UMKM kita sendiri. Dengan membeli produk lokal dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha kecil di sekitar kita, kita dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: (1) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008.