Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Warga Kota Bekasi Terima Buku Tabungan Bantuan Bedah Rumah

BEKASI- Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M menyerahkan secara bertahap Buku Tabungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada  749 Kepala Keluarga (KK) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 24 Kelurahan dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi,  Provinsi Jawa Barat.

Ke-749 warga penerima manfaat ini mendapat bantuan BSPS yang bersumber dari APBN untuk Tahun Anggaran 2019.

Adapun 24 Kelurahan yang mendapat jatah BSPS tersebut yakni  Kelurahan Jati Makmur 48 unit, Kelurahan Jati Bening Baru 35 unit,  Kelurahan Jati Cempaka 35 Unit, Kelurahan Jati Rahayu 27 unit, Kelurahan Jati Melati 25 unit, Kelurahan Cikiwul 18 unit, Kelurahan Ciketing Udik 19 unit, Kelurahan Sumur Batu 20 unit, Kelurahan Cimuning 18 unit, Kelurahan Pedurenan 20 unit, Kelurahan Mustikasari 20 unit, Kelurahan Pengasinan 24 unit, Kelurahan Sepanjang Jaya 20 unit, Kelurahan Bojong Menteng 24 unit, Kelurahan Medan Satria 67 unit, Kelurahan Kali Baru 71 unit, Kelurahan Margahayu 57 unit, Kelurahan Duren Jaya 48 unit, Kelurahan  jaka Sampurna 11 unit, Kelurahan Jati Rasa 24 unit, Kelurahan Jati Sari 12 unit, Kelurahan Jati Mekar 33 unit, Kelurahan Jati Luhur 22 unit  dan Kelurahan Jatiwaringin 51 unit.

Turut hadir dalam acara penyerahan Buku Tabungan BSPS ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Wilayah II, Sumarno, anggota DPRD Kota Bekasi F-PAN dan Perwakilan Bank Tabungan Negara (BTN) serta  Koordinator Fasilitator BSPS Kota Bekasi.

“Alhamdulillah,  serah terima buku tabungan  BSPS di, Kota Bekasi sudah terealisasi.  Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memperbaiki hunian agar lebih layak,” ungkap anggota DPR RI Fraksi PAN ini.

Realisasi BSPS ini merupakan hasil aspirasi warga Kota Bekasi dan Kota Depok melalui wakil rakyat di parlemen.

Untuk Tahun Anggaran 2019, Intan Fauzi mengatakan berhasil memperjuangkan bantuan sebanyak 1500 Unit program BSPS ini. Dari angka tersebut, sebanyak 750 Unit dialokasikan untuk Kota Bekasi dan 750 Unit lainnya diserahkan kepada warga Kota Depok.

“Secara bertahap semua kelurahan akan menerima dalam bulan ini. Terima kasih kepada para pejabat Direktorat Rumah Swadaya Kementerian PUPR yang telah merealisasikan program pemerintah BSPS Tahun Anggaran 2019 ini. Juga kepada seluruh pihak Dinas Perkimtan Pemkot, para TFL yang telah bekerjasama bahu membahu demi membantu mewujudkan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, program BSPS ini merupakan program kemasyarakatan yang dibiayai oleh Dana APBN Tahun Anggaran 2019. Program BSPS ini dirancang guna memenuhi kebutuhan rumah yang sehat serta layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program BSPS ini untuk memberdayakan masyarakat agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya, jelas anggota Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut, Intan berjanji akan memperjuangkan tambahan unit BSPS bagi Kota Bekasi dan Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2020 nanti.

“Ini sudah menjadi komitmen saya. Untuk Tahun Anggaran 2020, jumlah BSPS akan bertambah lagi. Insya Allah. Jika rumah yg kita tinggali, layak huni akan memberi kenyamanan bagi penghuni dan keluarga, sirkulasi udara baik, sanitasi bersih, dll. Baiti Jannati-Rumahku Surgaku,”  tutur Intan.

Sementara itu, Sumarno menjelaskan pemanfaatan BSPS telah diatur dalam Permen No.07/PRT/M/2018 tentang BSPS yang mengharuskan penerima bantuan membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) serta menunjuk toko material sebagai penyalur bahan bangunan.

Selain itu, para penerima manfaat juga  membuat pesanan barang sesuai harga kesepakatan dan kebutuhan senilai bantuan.

Adapun jumlah bantuan jelasnya sebesar Rp 17.500.000,- per penerima bantuan, dengan rincian untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp 15.000.000,- dan bantuan Harian Orang Kerja (HOK) Rp 2.500.000.

“Untuk pembayaran ke toko material dilakukan dengan cara pemindahan buku dari rekening penerima bantuan ke rekening toko setelah ada bukti pengiriman barang dan dilakukan 2 tahap,” terangnya.

Dalam pelaksaannya program ini melibatkan beberapa pihak, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kelompok Penerima Bantuan (KPB), fasilitator masyaraka, Korfas BSPS dan BTN sebagai bank penyalur dana.

Terbaru