Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi menyayangkan penerapan sanksi sosial di lapangan dalam rangka mengendalikan Covid-19 sudah kebablasan. Pasalnya, sanksi sosial justru dijadikan objek lelucon atau objek eksploitasi.
“Dalam implementasinya di lapangan, sanksi sosial agak kebablasan. Bahkan, sanksi sosial ini menjadi objek lelucon atau bahkan objek eksploitasi terhadap para pelanggar protokol Covid-19,” ujar Intan dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Kebablasan pelaksanaan sanksi sosial di lapangan, kata Intan, menyebabkan makna sanksi sosial ini menjadi bias.
Karena itu, Intan mendorong bentuk sanksi sosial ini harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing masing memiliki interpretasi yang keluar dari aturan.
“Hal ini penting, mengingat sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ungkap dia.
Menurut Intan, definisi sanksi sosial harus jelas.
Pasalnya, dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreativitas aparat pelaksana.
Peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam impelementasi di lapangan.
“Misalnya sanksi sosial memeluk pohon, atau hukuman fisik terhadap wanita sambil ditonton banyak petugas pria, ini bentuk pelecehan terhadap perempuan. Hal ini sudah berlebihan, sebab sanksi sosial ini sudah memasuki ranah privat seseorang,” ungkap dia.
Efek Jera
Sanksi sosial, kata Intan, adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera dan tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Karena itu, sanksi sosial ini harus diatur secara jelas, termasuk jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar PSBB.
“Jadi, sanksinya harus dikembalikan kepada tujuan awalnya. Intinya, jangan ada deviasi di level pelaksana di lapangan. Jangan sampai implementasi di lapangan tergantung kreativitas masing-masing petugas.Juga tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelanggar menjalani hukuman, maupun saat prosedur di posko terpadu. Di lokasi malah terjadi kerumunan karena banyaknya petugas dan para pelanggar yang dikumpukan, sehingga salah satu unsur menjaga jarak tidak ada sehingga risiko penularan sangat mungkin terjadi,” terang Intan.
Lebih lanjut, Intan mengatakan, sanksi sosial adalah salah satu sanksi yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sanksi ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
“Yang penting, sanksi sosial ini perlu diperjelas jenisnya seperti apa sehingga tidak ditafsirkan berbeda oleh petugas lapangan,” pungkas Intan.