Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Intan Fauzi: Kelembagaan KNKT Perlu Diperkuat

Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M
Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

JAKARTA-Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fauzi, SH, LL.M mengusulkan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur perluasan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini penting mengingat tantangan industri penerbangan ke depan semakin kompleks yang pada gilirannya membuat beban tugas dan tanggungjawab yang diemban lembaga ini sangat besar.

Sejauh ini kata Intan, belum ada UU Khusus yang mengatur KNKT ini. Sementara keberadaan, peran, dan fungsi KNKT hanya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 yang tentunya terbatas.

Bahkan dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ini artinya, belum ada UU Khusus tentang KNKT ini. Hal ini membuat kewenangan dan kinerja yg tidak maksimal, karena anggaran dan kewenangan yang sangat terbatas.

Untuk itu ujar Intan, diperlukan aturan khusus berupa UU yang mengatur KNKT agar kewenangannya diperluas.

“KNKT harus diperkuat baik dari segi aspek legalitas kelembagaan, jumlah SDM maupun anggarannya,” tegas Intan disela-sela Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan BMKG di Gedung MPR/DPR Jakarta Kamis lalu.

Secara administrasi kelembagaan jelas Intan, KNKT ini berada dibawah Kemenhub. Dengan demikian, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cq. Anggaran Kemenhub.

Untuk itu, usul Intan, penguatan kelembagaan KNKT mutlak diperlukan guna memastikan dan menjamin keselamatan angkutan orang dan barang. Apalagi dalam kurun waktu 2016-2018, terjadi 18 kali insiden serius yang menimpa maskapai penerbangan di Indonesia.

“Karena itu, saya berharap, zero accident bagi industri penerbangan Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi insiden apalagi kecelakaan pesawat yang berakibat meninggalnya seluruh penumpang pesawat seperti kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX milik Maskapai Air Lion”, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan tadi yaitu Ini adalah Musibah Terakhir”, ujar Intan.

Pentingnya UU Khusus tentang KNKT ini jelas Intan guna memastikan lembaga ini benar-benar independen sehinga dapat melakukan investigasi yang “fair dan adil” secara terbuka dan akuntabel.

Politisi PAN ini percaya, tatacara investigasinya yang objektif maka masyarakat akan menaruh kepercayaan (trust_red) terhadap KNKT ini.

“Melalui independensi kelembagaan semua konsentrasi proses perbaikan tingkat keselamatan dan keamanan transportasi dapat dimonitor dan diperbaiki jika keluar jalur dari ketentuan berlaku,” tuturnya.

 

Intan menilai, KNKT ini memiliki tanggungjawab yang sangat besar. Mereka melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan kesimpulan dan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.

Namun tanggungjawab yang besar ini terkendala oleh berbagai persoalan. Salah satunya, KNKT belum memiliki sumber daya yang mencukupi dalam penanganan investigasi kecelakaan besar.

Saat ini, KNKT dibantu oleh berbagai pihak seperti Basarnas, BMKG, Kemenhub, Kementrian ESDM, TNI dan Polri dll, khususnya mengenai fasilitas seperti kapal, tenaga penyelam, bahan bakar dll.

Jumlah SDM investigator penerbangan 10 orang tidak cukup untuk melaksanakan seluruh kegiatan investigasi yang terjadi di Indonesia.

Sebagai contoh, jika dalam minggu yang sama terjadi 2 kecelakaan lain, maka KNKT tidak bisa mengirim tim investigator.

“Menyelamatkan nyawa memang penting, namun jauh lebih penting adalah mencegah terjadinya kecelakaan untuk menghindari korban jatuh,” ucapnya.

Masalah lainnya ujar Intan keterbatasan kemampuan investigator KNKT dalam membaca algoritma pesawat B 373 Max 8, termasuk jenis pesawat yang baru. Pasalnya, sebagian besar systemnya menggunakan digital maka untuk memahami system baru ini.

“KNKT memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mempelajari system pesawat dan bisa melakukan analisa terhadap permasalahan yang ada,” terangnya.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis 22 Nov 2018, Menhub Budi Karya Sumadi mendukung usulan Intan Fauzi agar memperkuat kelembagaan KNKT.

“Saya sepakat dengan pendapat bu Intan (Intan Fauzi_red). Harapan pada KNKT sama bahwa KNKT harus diperkuat baik kelembagaan, SDM maupun anggarannya. Kita akan studi banding peraturan/ ketentuan internasional”, pungkasnya.

Terbaru