Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

Intan Fauzi: Selalu Ada Peluang Ditengah Kesulitan

Anggota DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

Beberapa waktu lalu, saya mendapat kesempatan diwawancarai oleh DuniaHR.Com media pembelajaran seputar praktik sumber daya manusia di Indonesia.


Media ini dikelola secara independen oleh para praktisi dan tidak berafiliasi dengan group media atau politik praktis manapun.
Tema yang dibahas dalam wawancara ini berbagaia macam, mulai dari angkatan kerja, persaiangan pekerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain itu, tema wawancara juga menyangkut pandemi covid-19 serta upaya-upaya yang telah di lakukan, baik oleh anggota DPR maupun pemerintah.


Berikut petikan wawancara selengkapnya:

Adik-adik kita angkatan kerja baru, harus bersaing dengan para pekerja yang saat ini juga sedang giat mencari kerja karena terdampak covid, apa pesan ibu untuk adik-adik angkatan kerja baru agar tetap bisa bersaing ?

Saya kira, ditengah pandemi Covid-19, selalu ada peluang kerja maupun peluang usaha yang bisa dimanfaatkan agar bisa survive di tengah krisis. Yang terpenting, ada kemauan.

Pandemi Covid-19 telah mendorong terjadinya transformasi digital menjadi semakin cepat. Pada era digital ini, semua harus mampu memanfaatkan semua peluang yang ada. Intinya, apapun harus dijadikan peluang.


Angkatan kerja baru atau yang sering kita sebut generasi milineal harus selalu siap dengan perubahan untuk dijadiksn peluang. Sekecil apapun peluang harus dimaksimalkan. Sebab, saya yakin, dalam setiap krisis pasti ada peluang.

Contohnya, sekarang orang mengeluh, dunia kerja semakin sulit, tidak ada pekerjaan.

Siapa bilang? Justru disitu ada peluang. Karena industri kesehatan akan tumbuh pesat. Industri logistik membutuhkan banyak orang. Jadi banyak sekali peluangnya. Kata kuncinya harus selalu melihat peluang. Dalam setiap situasi apapun, termasuk situasi krisis sekalipun harus melihat itu sebagai peluang.

Pandemi masih terus menunjukan tren kasus yang meningkat, apakah ada program khusus dari komisi tempat ibu bergabung melihat kondisi yang tidak kunjung membaik ?

Kami di Komisi IX DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap semua kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Dukungan itu dalam bentuk realokasi dan refocusing APBN 2020 lalu.
Saya berharap agar refocusing anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kami juga memberikan dukungan penuh terhadap anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.


Dari alokasi anggaran itu, secara perinci, biaya kesehatan terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 65,8 triliun, insentif bagi para tenaga media, tunjangan kematian, dll juga Anggaran untuk vaksin. Sehingga ada peningkatan Anggaran utk penanganan Pandemi. Selain dukungan dalam bentuk anggaran, kami di Komisi IX turun langsung ke tengah masyarakat untuk membantu mengkampanyekan program pemerintah terkait mitigasi Covid-19.
Untuk Dapil saya sendiri di Kota Depok dan Kota Bekasi, saya melatih memberdayakan masyarakat agar kreatif selama pandemi ini.


Sebagai contoh, saya membangun 6 Workshop Balai Latihan Kerja (BLK) dan bantuan alat penunjang, membentuk 14 Kelompok Wirausaha Baru, melaksanakan 7 Program Padat Karya, dll. Saya juga mendistribusikan 10 Ventilator, 3 Oksigen Konsentrator, 17. 500 masker, obat dan vitamin, 30 alat disinfektan dan 20 toren dan wastafel cuci tangan untuk Kota Depok dan Kota Bekasi. Tentunya juga puluhan ribu paket sembako bagi masyarakat terdampak Pandemi di Dapil.Dan masih banyak lagi bantuan langsung lainnya.

Pandemi menyebabkan banyak orang kehilangan pendapatan serta pekerjaan, dan pemerintah telah berupaya dengan bantuan sosialnya dapat memenuhi masyarakat yang terdampak.
Menurut ibu apa hal yang harus dievaluasi dari program – program pemerintah yang telah berjalan dan apakah sudah sejalan dengan program dari komisi dimana ibu bertugas .
Sejauh ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya sekuat tenaga hadir untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 lewat program bantuan sosial (Bansos).


Namun, dalam perjalanannya, selalu timbul masalah.
Persoalan yang selalu muncul ketika bantuan sosial digelontorkan pemerintah adalah data penerima bantuan sosial yang tidak sesuai dan tidak akurat.
Buktinya, masih banyak laporan masyarakat yang menganggap bantuan sosial tidak tepat sasaran.
Karenanya, pembaharuan data harus dilakukan secara terus-menerus.
Jadi, saya kira, perlindungan sosial masih penting bagi masyarakat Indonesia.
Perlindungan sosial ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat. Namun sekali lagi, akurasi data keluarga penerima manfaat (KPM) sangat penting.

Bagaimana tanggapan ibu terkait issue dari rekan-rekan HR industrial Relation yang dibeberapa daerah terkait turut serta nya anggota DPRD dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal sebagaimana kita ketahui Proses Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak ada satu kewenangan pun diberikan oleh UU kepada anggota DPRD untuk terlibat aktif. Pertanyaannya adalah melihat kondisi tadi ada apa kira-kira peran dari DPR melihat fenomena ini agar tercipta hubungan industrial yang harmonis sekaligus mengadvokasi konstituennya.

Memang diakui, proses Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak ada satu kewenangan pun diberikan oleh UU kepada anggota DPRD untuk terlibat aktif. Namun dalam prakteknya, Serikat Pekerja sering membawa perselisihan hubungan industrial untuk diselesaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga mau tidak mau, anggota DPRD terlibat dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Bisa jadi, keterlibatan anggota DPRD disini sebagai mediator. Apalagi, sebagian besar perselisihan hubungan industrial baik pengusaha maupun pekerja tidak percaya untuk diselesaikan oleh mediator yang ada pada Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Dan saya kira, peran DPR masih sangat penting dan sangat strategis dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini. Dalam banyak kasus, penyelesaian secara politik di DPR bisa menuntaskan silang sengkarut hubungan industrial ini.

Dari sudut pandang ibu didalam komisi ketenagakerjaan, hal terbaik apa dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan bagi pekerja dan pengusaha dibandingkan dengan UU terdahulu diluar aspek bahwa banyak Peraturan Pemerintah yang harus segera diturunkan untuk melengkapi UU Cipta Kerja.


Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020.
Sejatinya, roh dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat dan untuk mencapai pemerataan.
Saya kira, UU Cipta Kerja ini sangat komprehensif serta memberikan benefit yang sangat besar bagi masyarakat dalam arti luas yaiti baik pekerja maupun pelaku usaha.

Antara lain bagi pekerja menjamin kepastian pemberian pesangon, dimana pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Sedangkan bagi pengusaha, UU CIpta Kerja ini memberikan jaminan kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko dan penerapan standar.
Selain itu, peningkatan daya saing dimana pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas.


Sehingga diharapkan keberlangsungan usaha terjamin dan pekerja dapat menerima manfaatnya baik bagi pekerja sebagai pencari nafkah, juga keluarganya dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Jika kita bisa memutar waktu, apa yang ibu ingin lakukan sebagai bagian dari komisi ketenagakerjaan dan Kesehatan pada saat awal awal pandemi.


Prinsip saya, “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di atas segala-galanya. Saya akan fokus dalam penanganan virus ini, jangan sampai dengan kebijakan yang salah menjadikan rakyat sebagai korban utama.
Sudah saatnya kita bersama-sama membuka mata hati bahwa “virus corona tidak mengenal damai dengan siapapun.”

Terbaru