JAKARTA-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merampungkan RUU Sumber Daya Air (SDA) untuk memastikan adanya payung hukum pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7/2004.
Pada 2015 lalu, MK membatalkan seluruh isi UU No.7 Tahun 2004 karena dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Awalnya, gugatan terhadap UU No.7 Tahun 2004 tentang SDA ini dilakukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dkk. Gugatan itu terkait beleid dalam UU itu yang dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.
RUU SDA ini sendiri merupakan RUU hasil Usulan Inisiatif DPR. RUU SDA memiliki 68 bab, 78 pasal, dan 194 ayat. Dari pasal-pasal tersebut, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR untuk dibahas sejak Juni 2018 lalu.
Kini pembahasan RUU SDA ini hampir rampung. Saat ini, DPR dan pemerintah tengah mengsinkronisasikan serta memperbaiki redaksional dari segi tata bahasa, apa yang mau diubah dan pasal mana yang dipertahankan.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PAN yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU SDA Hj Intan Fauzi, SH, LL.M memastikan spirit RUU SDA ini adalah melindungi hak konstitusional masyarakat mendapatkan Air Bersih.
“Karena semangat kita di Panja DPR ini bagaimana menghadirkan sebuah UU yang memiliki keberpihakan kepada kepentingan rakyat banyak,” ujarnya.
Lalu bagaimana nasib selanjutnya RUU SDA ini? Berikut perbincangan dengan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PAN yang juga Anggota Panja RUU SDA Hj Intan Fauzi, SH, LL.M
Apa tujuan dibentuknya RUU tentang SDA?
Seperti kita ketahui bersama, MK menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) setelah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dkk menggugat keberadaan UU itu ke MK. Gugatan itu terkait beleid dalam UU itu yang dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.
Dengan demikian, pasca putusan MK pada 2015 silam, berdampak ketiadaan payung hukum atas penguasaan dan pengelolaan SDA. Karena itu, DPR sudah mengambil inisiatif dengan menyusun draf RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 nomor urut 27.
Saya kira, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka perlu dibuat UU baru guna menjamin kepastian hukumnya. Apalagi, RUU SDA ini memiliki makna strategis, karena secara substansi melindungi hajat hidup masyarakat banyak. Untuk itulah, semangat penyusunan RUU SDA ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA guna mencapai tujuan tersebut.
Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.
Dalam pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 secara jelas menyebutkan ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Apa topik/bahasan utama dalam RUU tentang SDA?
Topik utama dalam pembahasan RUU SDA ini adalah pentingnya kehadiran Negara terkait hal-hal yang mengatur hajat hidup orang banyak. Karenanya, semangat kami do Panja SDA ini bagaimana RUU SDA menjadi pendorong memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya air ini. Sebab, pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya air oleh negara. Ini artinya, peran negara menjadi vital mengingat kebutuhan akan air ini menyangkut hajat orang banyak.
Dan saya kira, penyusunan RUU tentang SDA menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang menahun terkait pemenuhan hak atas air oleh masyarakat. Sebab, air sebagai kebutuhan vital yang saat ini justru dijadikan lahan bisnis. Kan ironis, masyarakat yang membutuhkan air malah mengeluarkan kocek uang yang tidak sedikit. Padahal pemenuhan akan air ini merupakan hak asasi manusia.
Kendala dalam pembahasan RUU tentang SDA?
Secara tehnis, tidak ada masalah yang krusial selama pembahasan RUU SDA ini. Karena semangat kita di Panja DPR ini bagaimana menghadirkan sebuah UU yang memiliki keberpihakan kepada kepentingan rakyat banyak. Memang, ada dinamika yang berkembang, tetapi semuanya bermuara pada kepentingan rakyat. Dan semua fraksi di Komisi V DPR sudah sepakat dengan substansi RUU SDA ini. Tinggal sekarang ini sinkronisasi dan memperbaiki redaksional dari segi tata bahasa, apa yang mau diubah dan pasal mana yang dipertahankan. Namun secara umum, narasinya adalah demi rakyat Indonesia.