Berikut adalah Peraturan KPU terbaru, PKPU no. 23 tahun 2018 ini merupakan turunan dari UU no. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam peraturan ini anda bisa mendapatkan peraturan, larangan, dan sanksi bagi pelanggaran terkait kampanye dan Pemilu.
Anda bisa membaca artikel terkait dengan UU Pemilu lainnya melalui link dibawah ini:
- UU No.7 tahun 2017 tentang KPU
- UU No.7 Tahun 2017 Asas, Prinsip & Tujuan Pemilu
- UU No.7 tahun 2017 tentang Bawaslu
- UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 137);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
- Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
- KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
- Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
- KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
- Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
- Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
- Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD.
- Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
- Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.
- Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
- Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye, dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
- Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
- Juru Kampanye adalah orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye.
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
- Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
- Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.
- Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
- Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.
- Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
- Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Kampanye berpedoman pada asas:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum; tertib;
- kepentingan umum;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif;
- efisien; dan
- aksesibilitas.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi:
- Kampanye Presiden dan Wakil Presiden; dan
- Kampanye Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 4
- Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye.
Pasal 5
- 1. Kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. jujur;
b. terbuka; dan
c. dialogis.
- Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
- Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.
BAB II PELAKSANAAN KAMPANYE
Pasal 6
- Kampanye Pemilu dihadiri oleh Peserta Kampanye.
- Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
- Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye.
Bagian Kesatu Pelaksana Kampanye
Paragraf 1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 7
Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
Pasal 8
- Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden membentuk Tim Kampanye.
- Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Kampanye tingkat:
- nasional, dibentuk oleh Pasangan Calon;
- provinsi, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat nasional;
- kabupaten/kota, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat provinsi; dan/atau
- kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Dalam membentuk Tim Kampanye tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
- Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan Kampanye.
Pasal 9
- Pasangan Calon, Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada:
- KPU, untuk Tim Kampanye tingkat nasional;
- KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Tim Kampanye tingkat provinsi; dan
- KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan.
- Pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye, untuk Tim Kampanye tingkat nasional dan Tim Kampanye tingkat provinsi; dan
- paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan.
- Pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
- Model K1-TK.NAS, untuk Tim Kampanye tingkat nasional;
- Model K1-TK.PROV, untuk Tim Kampanye tingkat provinsi;
- Modell K1-TK.KAB/KOTA, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota; dan
- Model K1-TK.KEC-DES, untuk Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan.
- Pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
- Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai arsip.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan nama Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
- Penggantian Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir:
- Model K1-TK-P.NAS, untuk Tim Kampanye tingkat nasional;
- Model K1-TK-P.PROV, untuk Tim Kampanye tingkat provinsi;
- Model K1-TK-P.KAB/KOTA, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota; dan
- Model K1-TK-P.KEC-P.DES, untuk Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan.
- Penggantian Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
- Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai arsip.
Pasal 11
- Pasangan Calon, Partai Politik, Gabungan Partai Politik, dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada:
- KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional;
- KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan
- KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
- Model K1-PK.NAS, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional;
- Model K1-PK.PROV, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan
- Model K1-PK.KAB/KOTA, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
- Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai arsip.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya. Paragraf 2 Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 12
- Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR terdiri atas:
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR;
- calon anggota DPR;
- Juru Kampanye;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR.
- Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada:
- KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional;
- KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan
- KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir:
- Model K2-PK.NAS, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional;
- Model K2-PK.PROV, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan
- Model K2-PK.KAB/KOTA, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
- Partai Politik sebagai arsip.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 13
- Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri atas:
- pengurus partai politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi;
- calon anggota DPRD Provinsi;
- Juru Kampanye;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
- Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada:
- KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; atau
- KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir:
- Model K3-PK.PROV, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; atau
- Model K3-PK.KAB/KOTA, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
- KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
- Partai Politik sebagai arsip.
- KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 14
- Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota;
- calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Juru Kampanye;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model K4PK.DPRD-KAB/KOTA.
- (Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
d. Partai Politik sebagai arsip.
- KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.
Paragraf 3 Pemilu Anggota DPD
Pasal 15
- Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPD terdiri atas:
- calon Anggota DPD;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD.
- Calon Anggota DPD wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada:
- KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; atau
- KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir:
- Model K5-PK.PROV, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; atau
- Model K5-PK.KAB/KOTA, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
- KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
- Calon Anggota DPD sebagai arsip.
- KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.
Bagian Kedua Petugas Kampanye
Pasal 16
- Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dibantu oleh Petugas Kampanye.
- Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye.
- Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- menyelenggarakan kegiatan Kampanye;
- menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau
- menyebarkan Bahan Kampanye.
- Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye.
Bagian Ketiga Organisasi Penyelenggara Kegiatan
Pasal 17
- (Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Organisasi Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasal 15 ayat (1) huruf c.
- Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu organisasi berbentuk badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Juru Kampanye
Pasal 18
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Juru Kampanye.
BAB III MATERI KAMPANYE menurut PKPU no. 23 tahun 2018
Pasal 19
- Materi Kampanye meliputi:
- visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- visi, misi, program, dan/atau citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
- visi, misi, program, dan/atau citra diri Calon Anggota DPD untuk Kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD.
- Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Pasal 20
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,harus:
- menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- meningkatkan kesadaran hukum;
- memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik;
- menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian darimembangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; dan
- menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
Pasal 21
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disampaikan dengan cara:
- sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
- tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
- mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih;
- bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; dan
- tidak bersifat provokatif.
Pasal 22
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan/atau lembaga penyiaran publik.
BAB IV METODE KAMPANYE menurut PKPU no. 23 tahun 2018
Bagian Kesatu Metode dan Jadwal
Pasal 23
- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
- Media Sosial;
- iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
- rapat umum;
- debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU.
- KPU dapat memfasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Fasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
Pasal 24
- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
- Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.
Pasal 25
- Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
- Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
- pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
- pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Bagian Kedua
Pertemuan Terbatas
Pasal 26
- Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a.
- Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
- di dalam ruangan; atau
- di gedung tertutup.
- Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
- 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
- 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
- 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
- Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi, serta Petugas Kampanye.
Pasal 27
- Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
- hari;
- tanggal;
- jam;
- tempat;
- Pelaksana dan/atau Tim Kampanye;
- nama pembicara dan tema materi;
- jumlah peserta yang diundang; dan
- penanggung jawab.
- Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
- bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
- Bahan Kampanye.
- Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut dan/atau Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Pertemuan Tatap Muka
Pasal 28
- Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b secara interaktif.
- Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
- di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau
- di luar ruangan.
- Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan, gedung tertutup, atau gedung terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
- jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
- peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
- Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
Pasal 29
- Petugas Kampanye pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
- hari;
- tanggal;
- jam;
- tempat;
- Pelaksana dan/atau Tim Kampanye;
- jumlah peserta yang diundang; dan
- penanggung jawab.
- Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
Bagian Keempat Penyebaran Bahan Kampanye menurut PKPU no. 23 tahun 2018
Pasal 30
- Peserta Pemilu dapat mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c.
- Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- selebaran (flyer);
- brosur (leaflet);
- pamflet;
- poster;
- stiker;
- pakaian;
- penutup kepala;
- alat minum/makan;
- kalender;
- kartu nama;
- pin; dan/atau
- alat tulis.
- Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, adalah:
- selebaran, paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter;
- brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter;
- pamflet, paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter;
- poster, paling besar ukuran 40 (empat puluh) sentimeter x 60 (enam puluh) sentimeter; dan
- stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) sentimeter x 5 (lima) sentimeter.
- Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
- Peserta Pemilu mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
- Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
Pasal 31
- Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
- Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut:
- tempat ibadah termasuk halaman;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
- jalan-jalan protokol;
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik; dan/atau
- taman dan pepohonan.
Bagian Kelima Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum menurut PKPU no. 23 tahun 2018
Pasal 32
- Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
- Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- baliho, billboard, atau videotron;
- spanduk; dan/atau
- umbul-umbul.
- Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
- baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter;
- spanduk, paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter; dan
- umbul-umbul, paling besar ukuran 5 (lima) meter x 7 (tujuh) meter.
- Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
- Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Pasal 33
- KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
- Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
Pasal 34
- Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
- Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di:
- tempat ibadah, termasuk halaman;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- gedung milik pemerintah; dan
- lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
- Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye di wilayah provinsi; dan
- Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Kampanye di wilayah kabupaten/kota.
- Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.
- Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Bagian Keenam Media Sosial
Pasal 35
- Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e.
- Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.
- Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
- Desain dan materi dalam Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- tulisan;
- suara;
- gambar; dan/atau
- gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Pasal 36
- Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada:
- KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu Anggota DPR;
- KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi; dan
- KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
- Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
- Model FK-MEDSOS.PRES, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Model FK-MEDSOS.DPR, untuk Peserta Pemilu Anggota DPR;
- Model FK-MEDSOS.DPD, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD;
- Model FK-MEDSOS.DPRD-PROV, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi;dan
- Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
- Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagai arsip.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.
- Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
Bagian Ketujuh Iklan Kampanye
Pasal 37
- Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran.
- Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
- Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- tulisan;
- suara;
- gambar; dan/atau
- gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
- Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:
- 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi;
- 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;
- 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;
- 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan
- 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.
- Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.
- Pembuatan materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
- Pengaturan dan penjadwalan pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sepenuhnya oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Pasal 38
- KPU dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, pada media cetak, media elektronik, dan/atau media dalam jaringan.
- Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Iklan Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.
- Fasilitasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
Pasal 39
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
- Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial.
Pasal 40
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu.
- Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kolom pada media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
- Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari dan tanggal penerbitan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
Pasal 41
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat non partisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
- Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi sendiri oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
- Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada asas adil, berimbang, dan tidak memihak.
- Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Bagian Kedelapan Rapat Umum
Pasal 42
- Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf g.
- Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
- di lapangan;
- stadion;
- alun-alun; atau
- tempat terbuka lainnya.
- Pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Pasal 43
- Petugas Kampanye rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
- hari;
- tanggal;
- jam;
- tempat kegiatan;
- Pelaksana dan/atau Tim Kampanye;
- perkiraan jumlah peserta; dan
- penanggung jawab.
- Petugas Kampanye rapat umum dapat memasang Alat Peraga Kampanye di lokasi Kampanye.
Pasal 44
- Petugas Kampanye bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta Kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat Kampanye.
- Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk 1 (satu) orang atau lebih dari anggotanya sebagai koordinator lapangan.
Pasal 45
- Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari Peserta Pemilu yang bersangkutan.
- Peserta Kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang:
- melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- melanggar peraturan lalu lintas.
Pasal 46
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
- Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengatur hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR;
- Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPD; dan
- Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Pelaksana Kampanye.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye rapat umum, dengan tembusan sesuai tingkatannya kepada:
- pemerintah atau pemerintah daerah;
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 47
- Pelaksana Kampanye, sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perubahan jadwal Kampanye.
- Perubahan jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR;
- Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPD; dan
- Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye rapat umum, dengan tembusan sesuai tingkatannya kepada:
- pemerintah atau pemerintah daerah;
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kesembilan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 48
- Pasangan Calon dapat melakukan Kampanye dalam debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h.
- Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU.
- Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sebanyak 5 (lima) kali pada masa Kampanye, dengan rincian:
- 2 (dua) kali untuk calon Presiden;
- 1 (satu) kali untuk calon Wakil Presiden; dan
- 2 (dua) kali untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
- Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
- Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.
Pasal 49
- Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
- Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
- Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional masing-masing Pasangan Calon.
- KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas.
- KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Debat Pasangan Calon.
- Materi Debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pasal 50
- Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti Debat Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi:
- diumumkan oleh KPU bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat Pasangan Calon;
- tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye yang bersangkutan, terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti Debat Pasangan Calon; dan
- Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pasangan Calon:
- yang sedang melaksanakan ibadah; atau
- karena alasan kesehatan.
- Pasangan Calon yang tidak mengikuti Debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.
- Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyelenggaraan debat Pasangan Calon.
Bagian Kesepuluh Kegiatan Lain
Pasal 51
- Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i.
- Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- kegiatan olahraga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- perlombaan;
- mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau
- kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
- Pelaksana Kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize).
Pasal 52
- Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c mencakup seluruh jenis perlombaan.
- Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye.
- Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang.
- Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
BAB V PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE menurut PKPU no. 23 tahun 2018
Pasal 53
- Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemilu.
- Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan pesan Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye Peserta Pemilu kepada masyarakat.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Pasal 54
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan dan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu.
Pasal 55
- Pemberitaan Kampanye oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dapat dilakukan dengan siaran langsung atau siaran tunda.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu harus berlaku adil dan berimbang.
Pasal 56
- Penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk:
- siaran monolog;
- dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar;
- debat Peserta Pemilu; dan/atau
- jajak pendapat.
- Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mematuhi Undang-Undang tentang Pemilu, kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan.
- Siaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimili.
Pasal 57
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan untuk pemasangan Iklan Kampanye setiap Peserta Pemilu.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran melakukan pemberitaan sosialisasi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.
Pasal 58
- Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan Kampanye yang dilakukan oleh media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.
- Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye media elektronik yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
- Dalam hal terdapat bukti media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
BAB VI KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 59
- Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
- Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
- Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
- calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
- Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 60
Selama melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pasal 61
- Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
- Dalam melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
- Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pada waktu yang sama.
- Presiden atau Wakil Presiden yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
- Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
- Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.
- Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
- Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
- Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
- Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
Pasal 63
- Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
- Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
- Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden.
Pasal 64
- Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
- Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
- gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
- sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
- fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 65
- Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
- Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemberian fasilitas negara yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pasal 66
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
Pasal 67
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Pasal 68
- Dalam hal keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pelaksana Kampanye.
- Berdasarkan usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan Kampanye dengan memberitahukan kepada Pelaksana Kampanye yang bersangkutan.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, berwenang:
- menertibkan atau membubarkan kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang tidak terdaftar di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
- mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari Pelaksana Kampanye, apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas.
BAB VIII LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu Larangan
Pasal 69
- Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
- Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan:
- ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.
- Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Pasal 70
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Pasal 71
- Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 72
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk:
- tidak menggunakan hak pilihnya;
- menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- memilih Pasangan Calon tertentu;
- memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
- memilih calon anggota DPD tertentu.
Pasal 73
- Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
- Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
Bagian Kedua Sanksi
Pasal 74
Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif, berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau
- penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Pasal 75
- Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye.
- Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Pelaksana Kampanye; dan
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan.
Pasal 76
- Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu.
- Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dikenai sanksi:
- peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
- penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
- Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
- peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
- penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Pasal 77
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu.
Pasal 78
- Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.
- Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 79
- Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye untuk salah satu Pasangan Calon.
- Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i.
- Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh Partai Politik yang bersangkutan.
Pasal 80
- Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan.
- Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk pelayanan publik.
Pasal 81
- Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye di luar negeri.
- Kampanye di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
- dilaksanakan di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di negara setempat;
- menggunakan metode pertemuan terbatas; dan
- dilakukan di dalam ruangan tertutup.
- Pelaksana Kampanye yang akan melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan permohonan kepada KPU dengan dilampiri keputusan mengenai pengangkatan Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye luar negeri.
- KPU berkoordinasi dengan Kementerian yang menangani urusan luar negeri untuk menindaklanjuti permohonan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- KPU meneruskan permohonan sebagaimana di maksud pada ayat (4) kepada perwakilan negara Republik Indonesia melalui kementerian yang menangani urusan luar negeri.
- Perwakilan negara Republik Indonesia mengatur jadwal Kampanye dan memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan prinsip adil dan berimbang.
- Fasilitas yang diberikan oleh perwakilan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya berupa ruang pertemuan yang dapat digunakan paling lama 2 (dua) jam dan sepanjang fasilitas dimaksud tersedia di perwakilan negara Republik Indonesia.
- Jumlah peserta Kampanye disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang tersedia.
- Segala biaya yang timbul dari kegiatan Kampanye menjadi tanggung jawab:
- Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
- Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pemilu anggota DPR.
- Fasilitas negara di perwakilan negara Republik Indonesia dilarang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan Kampanye Partai Politik di Luar Negeri, selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 82
Jenis formulir yang digunakan dalam kegiatan Kampanye tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83 Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 77);
- Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1060); dan
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 495), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 84
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download UU No.7 Tahun 2017 Lengkap ( 590 hal) dalam format PDF