Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

UU No.7 Tahun 2017 Tentang Bawaslu

UU No.7 Tahun 2017 Tentang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu

UU No. 7 tahun 2017 tentang Bawaslu ini mencakup 65 pasal (pasal 89-154) membahas tentang tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengawas Pemilu dan perangkat pendukungnya mulai dari tingkat Desa hingga Nasional.

 

Anda bisa membaca artikel terkait melalui link dibawah ini:

 

 

Pasal 1

  1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

  3. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  4. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

  1. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

 

BAB II

PENGAWAS PEMILU

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 89

  1. Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

  2. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Bawaslu

  2. Bawaslu Provinsi;

  3. Bawaslu Kabupaten/Kota;

  4. Panwaslu Kecamatan;

  5. Panwaslu Kelurahan/Desa;

  6. Panwaslu LN; dan

  7. PengawasTPS.

  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

  2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap.

  3. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

 

Pasal 90

  1. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

  2. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.

 

Bagian Kedua

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 91

  1. Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.

  2. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

  3. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

  4. Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan.

  5. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.

  6. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

  7. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.

 

Pasal 92

  1. Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

  2. Jumlah anggota:

  1. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

  2. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;

  3. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang; dan

  4. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.

  1. Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

  2. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang.

  3. Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.

  4. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.

  5. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

  6. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.

  7. Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota.

  8. Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

  9. Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

  10. Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

  11. Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

 

Bagian Ketiga

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf 1

Bawaslu

 

Pasal 93

Bawaslu bertugas:

  1. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

  2. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan

  2. sengketa proses Pemilu;

  1. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

  2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

  3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

  4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

  2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

  3. penetapan Peserta Pemilu;

  4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

  8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  11. penetapan hasil Pemilu;

  1. mencegah terjadinya praktik politik uang;

  2. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  3. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;

  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  1. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

  2. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

  3. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. mengevaluasi pengawasan Pemilu;

  5. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

  6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 94

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;

  3. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

  1. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

  1. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

  2. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;

  3. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan

  4. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.

  1. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

  2. memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan

  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

 

Pasal 95

Bawaslu berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

  3. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

  4. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan

  5. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  6. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

  8. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  9. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;

  10. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

  11. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 96

Bawaslu berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 2

Bawaslu Provinsi

 

Pasal 97

Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan

  2. sengketa proses Pemilu;

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;

  2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

  4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

  5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

  8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;

  9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

  10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD.

  1. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

  2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;

  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  1. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

  3. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan

  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 98

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

  1. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

  1. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

  2. memverifikasi secara formal dan material permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

 

Pasal 99

Bawaslu Provinsi berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

  4. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

  7. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 100

Bawaslu Provinsi berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 3

Bawaslu Kabupaten/Kota

Pasal 101

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan

  2. sengketa proses Pemilu;

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

  3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

  4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara di hasil Pemilu;

  7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

  8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

  1. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;

  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa

  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  1. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  2. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 102

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  1. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota

  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

  1. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. memverifikasi secara formal dan material permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

Pasal 103

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 104

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 4

Panwaslu Kecamatan

 

Pasal 105

Panwaslu Kecamatan bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;

  5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

  6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

  7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  2. pelaksanaan kampanye;

  3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

  5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

  6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

  7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan

  8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

  1. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

  2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

  3. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;

  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;

  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  1. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

  3. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan

  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 106

Panwaslu Kecamatan berwenang: :

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  4. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

  6. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  7. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 107

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 5

Panwaslu Kelurahan/ Desa

Pasal 108

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

  2. pelaksanaan kampanye;

  3. pendistribusian logistik Pemilu;

  4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

  5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

  6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI;

  7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

  8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan

  9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

  1. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

  2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

  3. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

  5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 109

Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang:

  1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

  2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 110

Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:

  1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 6

Panwaslu LN

Pasal 111

Panwaslu LN bertugas:

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Iuar negeri, yang terdiri atas:

  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

  2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

  3. pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri;

  4. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPSLN;

  5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara;

  6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;

  7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;

  8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;

  9. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN; dan

  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

  1. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

  2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan

  5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 112

Panwaslu LN berwenang:

  1. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu;

  2. membantu meminta bahan kepada pihak terkait dalam pelanggaran Pemilu;

  3. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti;

  4. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;

  6. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan

  7. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 113

Panwaslu LN berkewajiban:

  1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

  2. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  3. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan

  4. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 7

Pengawas TPS

 

Pasal 114

Pengawas TPS bertugas mengawasi:

  1. persiapan pemungutan suara;

  2. pelaksanaan pemungutan suara;

  3. persiapan penghitungan suara;

  4. pelaksanaan penghitungan suara; dan

  5. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

 

Pasal 115

  1. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

  2. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 116

Pengawas TPS berkewajiban:

  1. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

  2. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Bagian Keempat

Persyaratan

 

Pasal 117

  1. Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

  7. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

  1. Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Bagian Kelima

Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1

Bawaslu

 

Pasal 118

Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan

 

Pasal 119

  1. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

  3. Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

  1. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu melalui media massa nasional;

  2. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu; ;

  3. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

  4. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

  5. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

  6. melakukan tes psikologi;

  7. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

  8. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

  9. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan

  10. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden.

  1. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.  

  2. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

 

Pasal 120

  1. Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu.

  2. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

 

Pasal 121

  1. Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.

  2. DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

  3. DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.

  4. Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR calon anggota Bawaslu sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.

  5. Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

  6. Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.

  7. Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan’ berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR.

  8. DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota, Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7).

 

Pasal 122

  1. Presiden mengesahkan calon anggota Bawaslu terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih.

  2. Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Pasal 123

  1. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

  2. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing.

 

Paragraf 2

Bawaslu Provinsi

 

Pasal 124

  1. Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.

  2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

  3. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

  4. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.

  5. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

  6. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.

  7. Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

  8. Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.

 

Pasal 125

  1. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan

  3. Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

  1. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

  2. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

  3. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

  4. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

  5. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

  6. melakukan tes psikologi;

  7. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

  8. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

  9. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

  10. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

  1. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Pasal 126

  1. Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

  2. Nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

 

Pasal 127

  1. Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1).

  2. Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

  3. Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.

  4. Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

  5. Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi.  

 

Paragraf 3

Bawaslu Kabupaten/Kota

Pasal 128

  1. Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

  2. Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.

  3. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

  4. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

  5. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

  6. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

  7. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.

  8. Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

  9. Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.

 

Pasal 129

  1. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

  3. Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

  1. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

  2. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

  3. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

  4. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

  5. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

  6. melakukan tes psikologi;

  7. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

  8. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

  9. menetapkan nama calon anggota Bawaslu, Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

  10. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

  1. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

 

Pasal 130

  1. Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

  2. Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

 

Pasal 131

  1. Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih.

  2. Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

  3. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

 

Paragraf 4

Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS

 

Pasal 132

  1. Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

  2. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

  3. Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

  4. Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

 

Paragraf 5

Sumpah/Janji

Pasal 133

  1. Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden.

  2. Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.

  3. Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.

 

Pasal 134

  1. Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS mengucapkan sumpah/janji.

  2. Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS sebagai berikut.

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan Pengawas Pemilu Provinsi/Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

 

 

Paragraf 6

Pemberhentian

Pasal 135

  1. Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:

  1. meninggal dunia;

  2. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

  3. diberhentikan dengan tidak hormat.

  1. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

  1. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

  2. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

  3. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

  5. tidak menghadiri rapat pleno  yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut alasan yang jelas.

  1. Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

  1. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;

  2. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.

  1. Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

  1. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

  2. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

  3. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

  4. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

  5. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan

  6. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

Pasal 136

  1. Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

  2. Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

  3. Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

  4. Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

  5. Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

  6. Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu.

  7. Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

  8. Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

  9. Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

 

Pasal 137

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan DKPP.

  2. Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

 

Pasal 138

  1. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

  1. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih;

  2. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

  3. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

  1. Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

  2. Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

  1. Presiden untuk anggota Bawaslu;

  2. Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan

  3. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

  1. Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling tama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.

  2. Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

  3. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

  4. Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini.

Bagian Keenam

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pasal 139

Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

 

Pasal 140

  1. Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. rapat pleno tertutup; dan

  2. rapat pleno terbuka.  

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu.

 

Pasal 141

  1. Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

  2. Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.

  3. Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.

 

Bagian Ketujuh

Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Pasal 142

  1. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

  1. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas pengawasan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya.

  1. Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KPU.

 

Pasal 143

  1. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.

  2. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.

 

Pasal 144

  1. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

  2. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

 

Bagian Kedelapan

Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu

 

Pasal 145

  1. Untuk melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.

  2. Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

  3. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.

  4. Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

 

Pasal 146

  1. Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

  2. Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung.

  3. Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan.

  4. Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

 

Bagian Kesembilan

Kesekretariatan

 

Pasal 147

  1. Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan.

  2. Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

 

Pasal 148

  1. Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.

  2. Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

 

Pasal 149

  1. Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

  2. Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

  3. Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur utama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan Bawaslu.

  4. Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

  5. Deputi dan Inspektur utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.

 

Pasal 150

  1. Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.

  2. Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi.

 

Pasal 151

  1. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

  2. Kepala sekretariat Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Pasal 152

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan Presiden.

 

Pasal 153

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 154

Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.

 

Terbaru

3 Cara Teknologi AI Bisa Membantu UMKM

Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan kita, termasuk dalam dunia bisnis. Salah satu sektor yang dapat merasakan manfaat