Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Intan Fauzi,
Anggota DPR RI 2019-2024
Dapil Kota Bekasi & Depok

UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

UU No. 7 Tahun 2017 Tentang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum)
UU No. 7 Tahun 2017 Tentang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum)

UU No.7 tahun 2017 tentang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum)  ini menjelaskan tentang tugas, Fungsi, kewajiban dan wewenang DKPP.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Anda bisa membaca artikel terkait dengan UU Pemilu lainnya melalui link dibawah ini:

 

 

BAB III

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

 

Pasal 155

  1. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.

  2. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

  3. DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.

  4. DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU;  

  2. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan

  3. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.

  1. Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang.

  2. Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.

 

Pasal 156

  1. Susunan DKPP terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

  2. Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.

  3. Masa tugas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.

  4. Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

  5. Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 157

  1. DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

  2. Dalam menyusun kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

  3. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,  KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

  4. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan DKPP paling lambai 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

 

Pasal 158

  1. DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota, Bawaslu Kabupaten/Kota.

  2. Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KPU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut.

 

Pasal 159

  1. DKPP bertugas:

  1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan

  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

  1. DKPP berwenang:

  1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;

  2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

  3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

  4. memutus pelanggaran kode etik.

  1. DKPP berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;

  2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;

  3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

  4. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

 

Pasal 160

Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP.

 

Pasal 161

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas DKPP diatur dalam Peraturan DKPP.

  2. Dalam hal DKPP membentuk Peraturan DKPP, DKPP wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

 

Pasal 162

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat DKPP.

 

Pasal 163

  1. Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.

  2. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

  3. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

  4. Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.

 

Pasal 164

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.

  2. Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 (empat) orang.

  3. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diatur dengan Peraturan DKPP.

 

Pasal 165

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretariat DKPP diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Pasal 166

Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat DKPP ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKPP.

Demikian kutipan beberapa pasal dari UU No. 7 Tahun 2017 Tentang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Link download UU No.7 Tahun 2017 Lengkap ( 590 hal) dalam format PDF

Terbaru

3 Cara Teknologi AI Bisa Membantu UMKM

Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan kita, termasuk dalam dunia bisnis. Salah satu sektor yang dapat merasakan manfaat