Mengatasi tingginya harga minyak goreng di pasaran, pemerintah memberlakukan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai upaya memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi.
“Saya mendukung langkah pemerintah memberlakukan kebijakan DMO dan DPO untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” tutur Intan Fauzi saat dihubungi Radar Depok, Jumat (28/01).
Intan Fauzi yang juga Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PAN) kebijakan itu menilai, kebijakan tersebut dapat memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
“Dalam beberapa kali Rapat selalu saya sampaikan bahwa Indonesia sebagai produsen CPO yang besar, harus memasok kebutuhan dalam negeri untuk serapan Nasional (bahan baku makanan, bio fuel, dll) selebihnya untuk ekspor,” kata Intan Fauzi.
Alumni angkatan pertama Universitas Indonesia Kampus Depok ini menerangkan, melalui kebijakan DMO, produsen wajib memenuhi 20 persen kebutuhan dalam negeri, baru sisanya boleh di ekspor.
“Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan harga Rp 9.300/kilogram untuk CPO dan Rp 10.000/kilogram untuk olein,” terang Intan Fauzi.
Dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 6 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini mengungkapkan bahwa banyak pihak mengatakan bahwa penetapan harga Pemerintah tidak merugikan produsen minyak goreng, profit margin masih lebar.
“Semoga evaluasi kebijakan ini dapat meredam lonjakan harga, memastikan stock minyak goreng dalam negeri tidak langka, dan tetap menguntungkan para produsen dan pedagang kita terutama pelaku usaha UMKM dan perkebunan rakyat kelapa sawit,” pungkas Intan Fauzi.
Sebelumnya, untuk menstabilkan harga minyak goreng, pemerintah membuat kebijakan satu harga Rp.14.000 per liter untuk seluruh minyak goreng baik kemasan sederhana dan premium berlaku 19 Januari yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022.
Permendag 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) harus menjadi acuan dan minyak goreng harus segera terdistribusi dengan harga seragam sampai tingkat eceran. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah, Radar Depok