Ada proses panjang yang harus dilalui untuk merealisasikan wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta. Utamanya, soal proses administrasi.
Anggota Fraksi PAN DPR RI, Intan Fauzi mengatakan, mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lainnya harus diusulkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
“Kota Depok dibentuk dengan Undang-undang (UU) dan prosesnya cukup panjang,” ujar Intan Fauzi kepada wartawan, Senin (18/7).
“Bermula dari zaman Hindia Belanda sebagai desa otonom, kemudian di tahun 1982 Depok sebagai kota administratif dan pada tahun 1996 ditetapkan sebagai kotamadya Depok. Jadi, tidak mudah mudah mewujudkan wacana ini,” imbuhnya.
Kata Intan, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan Kota-kota yang ada di DKI Jakarta. DKI terbagi atas lima wilayah otamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima walikota dan Bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh gubernur.
“Sementara Walikota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau walikotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki anggota DPRD Kota,” terangnya.
Terpenting, lanjut alumnus Universitas Indonesia ini, wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI bukan satu hal mendesak untu segera direalisasikan.
“Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya,” pungkasnya.
Source : RMOL