Pemerintah telah merancang RUU Omnibus Law Lapangan Kerja. Rencananya, RUU ini merupakan regulasi sapu jagat yang akan mengintegrasikan dan menyelaraskan banyak UU di ranah tenaga kerja, pajak, farmasi, dan lain-lain.
Namun beberapa pihak memberi kritikan terhadap Omnibus Law tersebut. Pasalnya, beberapa hal dalam undang-undang sapu jagat yang tengah digodok oleh pemerintah tersebut memancing pro kontra di lapangan.
Salah satunya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memberi kritik terhadap RUU ini lantaran tidak ramah terhadap pekerja.
Penolakan tersebut terkait beberapa hal seperti aturan penerapan sistem upah per jam, penghilangan pesangon dalam UU 13/2003, istilah fleksibilitas pasar kerja, persyaratan tenaga kerja asing, serta wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak buruh dan sistem kerja.
Namun bagi anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M, RUU Omnibus Law harus menomorsatukan kepentingan buruh.
Berikut petikan wawancara anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M terkait RUU yang banyak diprotes kaum buruh.
Apa komentar Ibu terkait RUU Omnibus Law?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnnibus Law ini masuk Program Legislasi (Prolegnas) 2020, namun, hingga saat ini, kami di DPR RI belum menerima draft RUU Omnibus Law.
Kendati demikian, kami di Komisi IX DPR tetap merespon RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini dengan membentuk tim kecil dan sebagai bagian dari unsur hubungan kerja, mengajak bersama buruh untuk mengkaji permasalahan draf RUU tsb. Tim kecil inilah yang akan menjadi jembatan aspirasi para buruh yang kemudian akan disampaikan saat rapat kerja dengan pemerintah.
Intinya, diharapkanRUU ini benar-benar komprehensif. Hal ini penting karena RUU Omnibus meliputi 11 klaster, yakni perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Bahkan terdapat 79 UU dan 1.228 pasal yang akan terdampak oleh RUU Omnibus Law. Secara substansi RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga, maka kami di DPR akan serius dan konsisten membahas RUU.
Apa sisi positif RUU Omnibus Law?
Saya kira, niat pemerintah menyusun RUU Omnibus Law ini untuk menyederhanakan sejumlah regulasi yang selama ini dianggap menghambat investasi. Penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan nasional. Saya kira, dampak positif dari omnibus law akan menguntungkan warga Indonesia. Investasi masuk baik, namun jangan membuat buruh sengsara, hal ini yang disuarakan para buruh.
Apa sisi negatif RUU Omnibus Law?
Meski RUU ini mendukung iklim investasi, tetapi saya menilai, karakteristik RUU Omnibus Law ini merevisi puluhan UU dengan satu UU yang mengatur banyak sektor, kehadirannya akan berpengaruh pada keberadaan UU yang lain. Ruang lingkup yang luas dan lintas sektoral ini memberikan kedudukan eksklusif bagi RUU Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan. Eksklusifitas ini bisa menyebabkan RUU Omnibus Law beresiko mengabaian hak-hak publik. Karenanya, proses menyusunnya harus sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan.
Menurut saya sejumlah isu krusial yang perlu diklarifikasi soal RUU ini adalah isu mengenai pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar, penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam.
Apa dampaknya bagi peningkatan perekonomian RI?
Saya kira, RUU ini menjadi pendorong bagi perkembangan perekonomian nasional. Misalnya akses investasi yang menguatkan ekonomi negara, penciptaan lapangan pekerjaan. secara besar-besaran, aturan pengupahan yang sesuai, adanya tax holliday dll, namun tetap harus membuat cipta lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri.
Bagaimana dampaknya bagi tenaga kerja dalam negeri?
Saya kira, semangat dari RUU Omnibus Law ini harus memberikan perlindungan kuat bagi pekerja atau buruh. Dan sikap politik kami sangat jelas, bahwa RUU ini nantinya harus menggambarkan pemihakan kepada nasib rakyat Indonesia. Dan ini tidak bisa ditawar.
Apakah DPR turut menyusun draft RUU tersebut?
RUU ini adalah inisiatif Pemerintah. DPR tidak ikut dalam penyusunan awal RUU Omnibus Law ini.
Kapan akan dibahas dan disahkan RUU tersebut?
Draft Inisiatif Pemerintah ini belum diterima DPR, sehingga kapan mulai pembahasan RUU, juga pengesahan menjadi UU belum diketahui. Tetapi yang jelas, semangat Komisi 9 adalah RUU Omnibus Law ini menghasillkan yang terbaik bagi hubungan industrial yang melibatkan seluruh unsur yaitu Buruh, Pengusaha dan Pemerintah, tidak mengabaikan hak hak buruh.