Menurut Intan, pelaku penyebab kali Bekasi tercemar ini tidak bisa ditolerir. Sebab pencemaran air merupakan salah satu wujud nyata kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, segala macam bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan harus dihukum seberat-beratnya.
Bahkan kata Intan, instrumen hukum jelas mengatur mekanisme sekaligus sanksi yang bisa dijatuhkan pada mereka yang melakukan pelanggaran/kejahatan lingkungan.
Sanksi ini tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara itu, Wakil Walikota Bekasi Terpilih, Tri Adhianto mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan nakal yang menjadi pemicu pencemaran kali Bekasi ini.
“Jika nanti ada pabrik di Kota Bekasi yang ketahuan membuang limbah sembarangan, akan langsung kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya.